Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

BERJABAT TANGAN DALAM ISLAM

Google.com

Nahyez613 -- Tanpa terasa hari-hari 18 hari sudah bulan Ramadhan kita lalui.  Semuanya berlalu begitu cepat. Di bulan Ramadhan ini lah seluruh amal ibadah yang diperbuat akan Allah lipat gandakan pahalanya. Puncak dari seluruh rangkaian ibadah ini adalah datangnya Hari Kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri.

Dua kebahagiaan yang akan didapatkan oleh seorang muslim yang berpuasa dijelaskan oleh Baginda Rasulullah SAW dalam haditsnya :

للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه

‘Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan, kegembiraan ketika berbuka puasa/berhari raya dan kegembiraan ketika bertemu Tuhannya.’ (HR. Muslim)

Kegembiraan dan kebahagiaan yang diungkapkan oleh sebagian besar umat Muslim di Indonesia pada Hari Raya Idul Fitri adalah mengadakan silaturahim. Pergi berkunjung untuk bertemu keluarga dan sanak saudara lainnya. Bahkan sebelum pandemi tiba di kehidupan kita, pergi mudik lebaran adalah hal yang sudah  menjadi pemandangan umum.

Pada momen inilah kita sampaikan rasa rindu yang sudah lama dirasa, diiringi dengan saling bermaafan terhadap sesama. Sejatinya permohonan maaf tidak perlu menunggu momen lebaran karena meminta maaf adalah suatu kebajikan yang harus disegerakan. Tetapi di Indonesia, hal ini sudah menjadi keharusan yang diucapkan ketika bersilaturahim di momen lebaran.

Banyak dari kita mengadakan acara Halal Bihalal sebagai bentuk wadah untuk bertemu dengan saudara ataupun teman yang selama ini tinggal berbeda wilayah. Dan sudah menjadi tradisi pada saat acara bermaaf-maafan kita akan bersalam-salaman dengan yang lainnya. Hal inilah poin utama yang harus kita perhatikan sebagaimana Islam mengajarkan kita mengenai batasan-batasan untuk tidak bersentuhan dengan orang yang bukan mahram kita.

Esensi utama dari kegiatan Halal Bihalal yang digunakan untuk saling bermaafan harus benar-benar dijaga dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Jangan sampai dengan adanya kegiatan ini justru membuat kita melakukan suatu perbuatan yang berujung kepada kemaksiatan. Seperti bersalam-salaman dengan orang yang bukan mahram. Alih-alih mendapat pahala, kegiatan Halal Bihalal pun berubah menjadi Haram Biharam.

Hukum berjabat tangan adalah Sunnah yang disyariatkan karena termasuk adab yang mulia. Sebagaimana Imam Bukhari menjelaskan mengenai bab dengan judul Babul Mushafahah atau Bab Berjabat Tangan. Dalam bab ini ada beberapa hadits yang menjelaskan sunnahnya berjabat tangan ketika bertemu. Diantaranya adalah hadits berikut yang artinya:

Qatadah Radhiyallahu 'anhu berkata : Saya bertanya kepada Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, "Apakah sejak jaman Rasulullah SAW, berjabat tangan sudah dilakukan?", Beliau Radhiyallahu 'anhu menjawab, "Ya".

Dari hadits diatas, bahwasanya berjabat tangan adalah Sunnah yang disyariatkan dan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan juga para sahabatnya. Karena salah satu keutamaan berjabat tangan adalah penyebab terhapusnya dosa-dosa. Sebagaimana Rasulullah SAW jelaskan pada haditsnya yang artinya:

Bara' bin Aazib Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu mereka berjabat tangan kecuali akan diampuni (dosa) mereka berdua sebelum berpisah".

Bahkan Islam memperbolehkan seorang muslim perempuan untuk berjabat tangan dengan perempuan non muslim, dan lelaki muslim dengan lelaki non muslim agar tidak ada rasa perbedaan dan perselisihan serta menjalin rasa aman dan nyaman dalam kehidupan. Jadi, berjabat tangan yang diperbolehkan adalah kepada sesama jenis dan lawan jenis yang mahram kita.

Lantas bagaimana Islam mengajarkan cara berjabat tangan dengan non mahram? Rasulullah SAW telah memberikan contoh ketika beliau memberi salam kepada wanita yang non mahram. Yakni dengan isyarat mengangkat tangan beliau tanpa berjabat tangan dengan lawan jenis. Sebagaimana yang diceritakan oleh Asma' bin Yazid yaitu:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika berada di pekarangan masjid terdapat sekelompok kaum perempuan sedang duduk di masjid. Maka Nabi Muhammad SAW mengangkat tangannya sebagai tanda penghormatan dengan mengucap kalimat dalam." (HR. Tirmidzi)

Jadi sudah dengan jelas Rasulullah SAW melarang kita untuk berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram apapun alasannya. Dalam hal ini, Ulama kita pun mencontohkan cara lain untuk berjabat tangan dengan lawan jenis yakni dengan menangkupkan kedua tangan di depan dada kita. 

Bermaafan adalah hal kebajikan dan bersalaman adalah Sunnah yang disyariatkan. Maka mari kita menjaga nilai-nilai kebajikan yang ada pada Hari Raya Idul Fitri tanpa menodainya dengan perbuatan yang telah diharamkan dalam syariat.

Demikian penjelasan singkat mengenai berjabat tangan dalam Islam. Semoga kita senantiasa dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A'lam Bisshowab. Fathul Jannah

Posting Komentar

0 Komentar