Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mewaspadai ' Bisnis Satu Jam Cair'

Nahyez613 -- Maraknya pinjaman tunai satu jam cair memang cukup menarik perhatian sebagian besar masyarakat. Namun sejatinya, dibalik prosesnya yang mudah, ternyata pemberian pinjaman seperti ini sama saja dengan menumbuhkan kembali lintah darat atau rentenir.

Bisnis dengan berslogan, Butuh dana cepat, persyaratan mudah, satu jam cair, ini sangatlah diminati masyarakat. Antrian panjang menjadi tontonan yang jamak setiap kali melewati tempat-tempat seperti ini, baik di ibukota maupun daerah. Bahkan model jeratan hutang tersebut juga sudah sangat banyak menyebar di jagat maya dan biasa disebut Pinjaman Online (pinjol).

Sebenarnya, cara seperti ini hampir menyerupai pegadaian. Namun, persyaratan yang ditawarkan jauh lebih mudah. Misalnya, cukup dengan menyerahkan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Apalagi bagi mereka yang tidak ingin pusing dengan proses yang panjang dan berbagai persyaratan sebagaimana yang diterapkan di dunia perbankan, tentu dana cepat cair ini dinilai sangat tepat untuk menyelesaikan permasalahan keuangan mereka. Walaupun ada juga yang menjadikannya sebagai kebiasaan berhutang.

Menurut BI (Bank Indonesia), seperti dilansir detikfinance.com, skema pemberian pinjaman ini sama saja menumbuhkan kembali lintah darat atau rentenir dimana pemilik modal yang berkuasa dan menindas rakyat kecil. Tetap saja membebani masyarakat yang meminjam, tidak ada bedanya dengan rentenir, ujar juru bicara BI, Difi Johansyah.


Untuk itu, masyarakat harus waspada dengan melihat dan memahami terlebih dahulu syarat-syarat dan perjanjian secara detail. Biasanya, manis di awal saja. Iming-iming syarat mudah, tapi bunganya juga besar. Bunga besar inilah yang akan menjadi beban.


Menurut Difi, hanya orang yang sedang kepepet yang menggadaikan surat berharganya ke tempat ini. Jika dilihat, pegadaian jauh lebih baik daripada perusahaan dadakan ini. Ia juga berharap, agar masyarakat berpikir rasional dan jangan terburu-buru memutuskan menggadaikan BPKB di tempat ini demi mendapat pinjaman.


Sementara itu, Nurdin Pasya, divisi pembiayaan KPR BTN (Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara), menyatakan bahwa bisnis ini sah-sah saja, asal memiliki aturan yang jelas, pasti, dan jangan terlalu membebani masyarakat dengan bunga tinggi.


Namun jika prakteknya sama seperti rentenir, lebih baik masyarakat jangan mudah tergoda. Pasalnya, masyarakat miskin dari kalangan menengah ke bawah yang menjadi target pasar bisnis ini. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, seperti orang yang susah dibuat tambah susah, karena harus menanggung beban bunga, kata dia.


Di sisi lain, ternyata masih banyak lembaga keuangan lain yang telah menaungi langsung kebutuhan masyarakat, seperti BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dan koperasi syariah. Walaupun Bisnis Satu Jam Cair itu lebih mudah prosesnya, tapi BMT menawarkan keadilan dan maslahat dengan sistem syariahnya.


Kalau dilihat dari kacamata syariat Islam, bisnis pinjaman satu jam cair dengan menggunakan sistem bunga ini hukumnya haram, sama seperti bank-bank konvensional lainnya, karena menggunakan sistem riba. Islam melarang keras praktek riba ini.


Munculnya bisnis seperti ini seharusnya menjadi renungan bagi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan program untuk menaungi wong cilik dan menarik kepercayaan publik. Dengan begitu, mereka tidak lagi terjebak dengan bisnis berbunga itu dan lebih memilih lembaga keuangan yang berbasis keadilan. <Ryan Febrianti>

Posting Komentar

0 Komentar