Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Murabahah Bukan Kredit

MurabahahTidak Sama dengan Kredit

Murabahah bukan kredit
google.com doc


Seringkali murabahah disamakan dengan kredit konvensional. Padahal keduanya sangat berbeda. Kredit dengan sistem pinjaman,sedangkan murabahah merupakan akad jual beli.”

Nahyez613 - Kata kredit sangat familiar di telinga setiap orang. Sebagian kendaraan yang memenuhi ibukota saat ini pun hasil kredit. Transaksi pembelian barang di mal-mal terkenal pun kebanyakan menggunakan kartu kredit. Bahkan, untuk sekedar makan di restoran juga banyak yang menggunakan kartu kredit. Sungguh kredit telah menjajah kehidupan banyak orang di bumi ini.

Ada yang benar-benar membutuhkan barang kredit dengan alasan ekonomi, karena tidak mampu membayar secara tunai. Namun ada juga yang menggunakannya untuk hura-hura saja. Dan tidak sedikit  orang menggunakannya untuk hura-hura. Sehingga terjebak menjadi manusia konsumtif, tidak dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Tak heran, Indonesia menjadi mangsa terbesar negara-negara di dunia dalam mengekspor industri hasil buatannya seperti kendaraan dan teknologi. Lalu, diimingi pembelian dengan sistem kredit. Dan saat itu pula masyarakat terjerat dalam barang-barang haram, pasalnya kredit menggunakan sistem bunga.

Fakta sudah membuktikan kekejaman sistem kredit. Terbelenggu dengan hutang tak jarang yang berujung dengan kematian, sebagaimana sering heboh diberitakan di televisi.

Kredit juga mengakibatkan krisis mutakhir yang dipicu oleh sub-prime mortgage di Amerika Serikat sehingga berdampak pada dunia. Pasalnya, tingginya bunga yang ditetapkan, menekan para kreditur dan menyebabkan kredit macet.

Di balik itu semua, sejatinya sistem ekonomi Islam telah hadir dengan membawa solusi menawarkan produk-produk syariah yang berkeadilan. Salah satunya yakni akad murabahah, dan produk ini menjadi primadona perbankan syariah saat ini.

Namun sayang, masyarakat dan praktisi bank salah kaprah dalam memahami murabahah. Mereka menganggap murabahah hanyalah jelmaan sistem kredit konvensional yang disyariahkan atau bahkan dianggap hanya sekedar ganti nama Islam saja.

Menurut Muhammad Zen, akademisi ekonomi Islam,kredit bukan murabahah dan murabahah bukan kredit. Kata kredit diambil dari bahasa Arab “Qard ”, yang artinya pinjaman. Sedangkan murabahah adalah jual beli yang harga jualnya dinaikkan dengan menyebutkan harga awalnya.

“Dari akadnya saja sudah berbeda, pinjaman dan jual beli,” tambah dosen Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Dalam pinjam-meminjam jika ada kelebihan menjadi haram. “Itu yang dinamakan riba,” jelas dia. Sedangkan jual-beli boleh mengambil keuntungan, hukumnya halal. Dan sistem pembayaran dalam jual beli ada dua model, bayar tunai dan non tunai. “Rasulullah SAW berniaga dengan sistem murabahah, menyebutkan harga modal barang,” sambung dia.

Sementara itu, AM Hasan Ali, Dewan Pengawas Syariah di berbagai bank syariah mengungkapkan banyak kalangan masyarakat yang menganggap murabahah sama dengan kredit, karena mereka tidak memahami karakteristik model murabahah.

Menurutnya, ada beberapa karakteristik pembiayaan murabahah yang biasa dipraktekkan industri jasa keuangan syariah. Pertama, akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual beli. Dan syarat  dalam jual beli harus ada penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan.

Kedua, harga yang ditetapkan penjual tidak dipengaruhi frekuensi waktu pembayaran. Ketiga, keuntungan (margin) sudah termasuk dalam harga jual yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Keempat, pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Dan kelima,adanya jaminan.

Sekali lagi, murabahah bukan kredit. Dan pembiayaan modal usaha dengan akad murabahah di perbankan syariah menyalahi aturan murabahah itu sendiri. Seharusnya  menggunakan akad mudharabah.

“Jika menggunakan akad murabahah, itu namanya mudharabah bi riba,” ujar Muhammad  Zen mengutip kata Prof Dr Hasanuddin AF, ketua MUI bidang fatwa. <Ryan Febrianti> 

Posting Komentar

0 Komentar