MurabahahTidak Sama dengan Kredit
“Seringkali murabahah disamakan dengan kredit
konvensional. Padahal keduanya sangat berbeda. Kredit dengan sistem
pinjaman,sedangkan murabahah merupakan akad jual beli.”
Nahyez613 - Kata kredit sangat familiar di telinga setiap
orang. Sebagian kendaraan yang memenuhi ibukota saat ini pun hasil kredit.
Transaksi pembelian barang di mal-mal terkenal pun kebanyakan menggunakan kartu
kredit. Bahkan, untuk sekedar makan di restoran juga banyak yang menggunakan
kartu kredit. Sungguh kredit telah menjajah kehidupan banyak orang di bumi ini.
Ada yang benar-benar membutuhkan barang kredit
dengan alasan ekonomi, karena tidak mampu membayar secara tunai. Namun ada juga
yang menggunakannya untuk hura-hura saja. Dan tidak sedikit orang
menggunakannya untuk hura-hura. Sehingga terjebak menjadi manusia konsumtif,
tidak dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
Tak heran, Indonesia menjadi mangsa terbesar negara-negara
di dunia dalam mengekspor industri hasil buatannya seperti kendaraan dan
teknologi. Lalu, diimingi pembelian dengan sistem kredit. Dan saat itu pula
masyarakat terjerat dalam barang-barang haram, pasalnya kredit menggunakan
sistem bunga.
Fakta sudah membuktikan kekejaman sistem kredit.
Terbelenggu dengan hutang tak jarang yang berujung dengan kematian, sebagaimana
sering heboh diberitakan di televisi.
Kredit juga mengakibatkan krisis mutakhir yang dipicu oleh sub-prime
mortgage di Amerika Serikat sehingga berdampak pada dunia. Pasalnya, tingginya
bunga yang ditetapkan, menekan para kreditur dan menyebabkan kredit macet.
Di balik itu semua, sejatinya sistem ekonomi
Islam telah hadir dengan membawa solusi menawarkan produk-produk syariah yang
berkeadilan. Salah satunya yakni akad murabahah, dan produk ini menjadi
primadona perbankan syariah saat ini.
Namun sayang, masyarakat dan praktisi bank salah
kaprah dalam memahami murabahah. Mereka menganggap murabahah
hanyalah jelmaan sistem kredit konvensional yang disyariahkan atau bahkan
dianggap hanya sekedar ganti nama Islam saja.
Menurut Muhammad Zen, akademisi ekonomi
Islam,kredit bukan murabahah dan murabahah bukan kredit. Kata kredit
diambil dari bahasa Arab “Qard ”, yang artinya pinjaman. Sedangkan murabahah
adalah jual beli yang harga jualnya dinaikkan dengan menyebutkan harga awalnya.
“Dari akadnya saja sudah berbeda, pinjaman dan
jual beli,” tambah dosen Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam pinjam-meminjam jika ada kelebihan menjadi
haram. “Itu yang dinamakan riba,” jelas dia. Sedangkan jual-beli boleh
mengambil keuntungan, hukumnya halal. Dan sistem pembayaran dalam jual beli ada
dua model, bayar tunai dan non tunai. “Rasulullah SAW berniaga dengan sistem murabahah,
menyebutkan harga modal barang,” sambung dia.
Sementara itu, AM Hasan Ali, Dewan Pengawas Syariah di berbagai bank
syariah mengungkapkan banyak kalangan masyarakat yang menganggap murabahah
sama dengan kredit, karena mereka tidak memahami karakteristik model murabahah.
Menurutnya, ada beberapa karakteristik
pembiayaan murabahah yang biasa dipraktekkan industri jasa keuangan
syariah. Pertama, akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah
akad jual beli. Dan syarat dalam jual beli harus ada penjual, pembeli,
dan barang yang diperjualbelikan.
Kedua, harga yang ditetapkan penjual tidak
dipengaruhi frekuensi waktu pembayaran. Ketiga, keuntungan (margin)
sudah termasuk dalam harga jual yang telah disepakati antara penjual dan
pembeli. Keempat, pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai. Dan
kelima,adanya jaminan.
Sekali lagi, murabahah bukan kredit. Dan
pembiayaan modal usaha dengan akad murabahah di perbankan syariah
menyalahi aturan murabahah itu sendiri. Seharusnya menggunakan
akad mudharabah.
“Jika menggunakan akad murabahah, itu namanya mudharabah bi riba,” ujar Muhammad Zen mengutip kata Prof Dr Hasanuddin AF, ketua MUI bidang fatwa. <Ryan Febrianti>

0 Komentar