Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

JUAL BELI EMAS SECARA ONLINE; PERSPEKTIF FIQH

JUAL BELI EMAS SECARA ONLINE; PERSPEKTIF FIQH
Oleh: Zahrotun Nafisah, Lc., M.H.I.

Online Class Nahyazeefa D'Mayla

MUQADDIMAH

Di masa pandemi seperti sekarang ini muncul kembali tren bisnis emas yang sebenarnya telah lama berjalan. Namun yang menjadi sorotan publik atas transaksi jual beli ini tidak lagi dilakukan secara tradisional yakni pembeli datang ke toko emas atau gerai logam mulia yang menjadi objeknya.

Dengan berkembangnya teknologi dan pemasaran, kini emas telah dipasarkan melalui media online. Baik secara online mandiri maupun melalui market place yang ada seperti lazada, shopee, tokopedia, bukalapak dan sebagainya. Jika dipandang dari sudut kaidah fiqh muamalah, emas merupakan barang ribawi (mengandung unsur riba) sehingga diharuskan ada
ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi agar transaksi tersebut menjadi legal secara syariah.

DEFINISI JUAL BELI

Sebelumnya, perlu dipahami dahulu makna dari jual beli itu sendiri adalah muqabalatu syaiin bi syaiin, menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni bahwa jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta dengan kepemilikan dan
penguasaan. Dengan demikian bisa diartikan jual beli adalah transaksi tukar menukar barang yang mempunyai nilai, yang dimana salah satu pihak menjual barang tersebut, dan pihak lain membelinya sesuai dengan kesepakatan.

LANDASAN HUKUM 

Hukum jual beli adalah mubah atau diperbolehkan syariat.
Atas firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275:

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

Hadist riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi)

RUKUN JUAL BELI

Adapun rukun jual beli ada 3 antara lain:
1) Al-‘Aqidain (penjual dan pembeli)
2) Akad/Shighat (ijab dan qabul)
Penjual dan pembeli mempunyai kesepakatan yang jelas dan samasama memahami dari kriteria transaksi yang dilakukan keduanya hingga masa berakhirnya transaksi tersebut. Sebagian ulama mensyaratkan adanya ucapan “ saya menjual barang.. bla.. bla..” (sebagai ijab) dan “baik, saya beli barang tersebut dengan harga sekian” (qabul).
3). Mabi’ (barang atau jasa yang diperjualbelikan)

TRANSAKSI ONLINE

Pada jual beli sistem online banyak ulama kontemporer yang cenderung mengaplikasikan akad salam pada transaksi tersebut. Secara bahasa salam juga disebut as-Salaf atau penyerahan. Dan secara istilah:

" Jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran yang dilakukan saat itu juga."

Atau bisa dikatakan sebagai penyerahan barang dengan tenggang waktu tertentu yang telah dibayar melalui system pembayaran transfer uang.

JUAL BELI EMAS ONLINE

Dalam jual beli emas perlu adanya telaah hadist ahkam dari ‘Ubadah bin Shamit yang sangat populer tentang emas dan perak serta beberapa jenis komoditi ribawi lainnya:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya
sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)


Dari keempat madzhab tersebut sepakat jika emas, perak dan 4 barang lainnya yang dapat ditimbang atau ditakar tersebut akan dapat menimbulkan riba fadhl. Ibnu Qoyyim dan Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa saat ini emas yang telah dijadikan sebagai perhiasaan oleh para wanita dan tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar. Diantara ulama fiqh kontemporer
seperti syekh Yunus Roriq al-Misry juga mengatakan bahwa emas bukan lagi sebagai alat tukar mata uang, namun kini beralih manfaat sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan tetap mengacu pada tas’ir
(harga pasar).

Dengan ketentuan kaidah ushul fiqh:


“Adat (kebiasaan masyarakat) dijadikan dasar penetapan hukum."

Dan juga fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI No. 77/DSNMUI/2010 tentang Jual Beli Emas Non Tunai dengan sistem murabahah.
Wallahu a’lam bi showab


RESUME KULGRAM JUAL BELI EMAS SECARA ONLINE PERSPEKTIF FIQIH

Jumat, 19 Juni 2020
Pemateri : Zahrotun Nafisah, Lc., M.H.I.
Moderator : Siti Vieka Annisa, S.Psi

1. Eka Wahyuni (Bejo).
Q: Kalo emas 1 ons masih dalam keadaan di pinjem orang itu tetep ada zakat nya ga?

A: untuk zakat emas perlu dilihat dulu haul dan nishabnya. Jika emas sudah mencapai nishab, yaitu 85 gr dan tersimpan utuh selama 1 tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Tapi jika seumpama punya emas 85 gr dan biasa terpakai utk setipa keluar rumah tiap hari yang kira2 sebesar 20 gr, maka hanya tersisa 65gr ini maka belum wajib mengeluarkan zakat.

Nah 1 ons yang ditanyakan ini apakah masuk emas yang ada dalam harta simpanan atau emas yang biasa dipakai? Maka bisa dilihat takaran nishabnya tadi. Kalaupun masih dipinjam, dipinjam untuk dipakai atau dipinjam untuk digadaikan nih? Jika dipinjam untuk digadaikan otomatis ini berkurang dari nishab. Karena gadai masih termasuk dalam tasharruf mal (mentraksaksikan harta).

Tanggapan
Eka Wahyuni (Bejo).
Q: jika pinjem buat modal orang?

A: jika dipinjam utk modal maka berkurang dari harta simpanannya, dan tidak wajib zakat jika belum mencapai nisab

Iqoh
Q: untuk pertanyaannya bejo, sebenernya zakat emas itu tiap tahun apa sekali aja?

A: zakat emas itu setiap tahun jika mencapai nishab misal tahun 2020 emas simpanan udah mencapai 100 gr maka zakat 2,5% tahun 2021 emasnya berkurang utk modal sisa 80 gr, maka ya ga wajib zakat. tapi jika masih utuh 97,5 gr ya masih dikeluarkan zakatnya

Q: Jadi yg dihisab itu yg memang disimpan oleh kita ya?

A: betul, yang menjadi simpanan tidak dibuat apa2. Istilahnya emas nganggur.

Widy
Q: Bolehkah zakat emas itu d campur antara perak dan emas jika mencapai nishob? Juga klo 1 ons mencapai nishobnya dri harta simpanan yg bnyak misalnya 1000 gram d pinjemin 1 ons?

A: emas dan perak punya nishab masing2 yang berbeda dan tidak dapat disatukan nisab emas 85 gr, nisab perak 600 gr
hal ini sama halnya jika punya ternak kambing, sama onta nih. maka ga bisa dikeluarkan zakatnya dipukul rata, harus dikeluarkan sesuai dg nishab dan ketentuan masing2. Jadi memang tidak bisa dicampur karena masing-masing ada perhitungannya.

Untuk pertanyaan kedua sisa yang dipinjamkan tadi yg dihitung nishabnya. Jadi yang benar2 tersimpan saja yang dikeluarkan zakatnya... karena bisa jadi yang dipinjamkan ini nanti bisa berkurang atau bertambah. kurang karena tidak bisa mengembalikan dan bertambah mungkin saja dibalikin ditambahi gr nya.

2. Cindya – Bekasi
Q: Dalam makalah dijelaskan bahwa emas yang dijadikan perhiasan menurut pendapat ulama tidak lagi dijadikan alat tukar uang. Sekarang juga lagi booming tentang logam mulia atau logam antam atau sejenisnya yang logam itu berbentuk emas untuk dijadikan investasi Berarti disitu ada niat bahwa logam tersebut nantinya akan menjadi alat tukar jg. Untuk logam mulia ini adakah hukum jual beli onlinenya? Mengingat logam tersebut juga berbentuk emas.

A: Di materi memang disebutkan bahwa emas sekarang sudah berganti manfaat yang tidak dijadikan sebagai alat tukar/alat pembayaran. Emas yang dimaksud adalah semua jenis emas dengan segala bentuknya, baik sbg perhiasan, logam mulia, permata, atau bahkan perabot rumah tangga yang berbahan dari emas. Maka bisa diistilahkan emas sebagai SIL’AH atau komoditas yang dapat diperjualbelikan. Bukan kita beli rumah dengan alat pembayaran emas yang mungkin jika ada kembaliannya ya harus pakai emas. Untuk hukum jual beli logam mulia, sama dengan jual beli emas perhiasan pada umumnya.
Boleh tradisional, online, tunai maupun non tunai. Yang semuanya tetap mengacu pada TAS’IR atau harga acuan pasar.

Tanggapan:
Amel
Q:Tapi ada teman yang usaha "jual rumah" acuannya pakai harga emas saat transaksi.. dan bayar rumahnya bisa di cicil tapi langsung ke penjual.. itu bagaimana?

A: emas menjadi harga acuan saat transaksi boleh saja, namun tetap tidak dijadikan sbg alat pembayaran yang resmi. alat tukar disini yang dimaksud adalah sbg alat tukar resmi yang
digunakan oleh Negara bukan per orangan atau per perusahaan saja.

Widy
Q:Dalam jualan tatap muka saja sring kita liat orang-orang cina menimbang di dalam, dan setelah kita timbang lgi tidak sesuai beratnya. Itu tradisonal apalagi online bnyak tipu menipu disitu, baik yg mana berarti kita investasi dengan emas dengan online atau tradisional? Sedangkan orang-orang kita Padang dan Jabar menimbang nya dengan jujur diluar.

A: Baik dua-duanya secara tradisional maupun online. Yang menjadi catatan adalah kita sebagai pembelinya harus benar-benar tahu siapa penjualnya, dan lebih memilih penjual yang jujur dan harus sesuai dg ketentuan transaksi awal ya. Dan sebaiknya harus di tempat yang sudah legal dan diawasi oleh otoritas keuangan.

Cindy
Q: Berarti beli online logam mulia ini bisa disamakan dengan emas perhiasan ya modelnya bai'u salam.

A: iya Cindy, transaksi online yang mengacu pada implementasi akad salam.

3. Amel – Surabaya
Q: Bagaimana dengan hukum "tabungan emas" yang sekarang lagi booming? Akad nya pakai akad apa biasanya? Dan apakah akad antara pegadaian, pegadaian syariah, bank syariah sama?

A: Pada masalah tabungan emas. kita lihat dulu nih,
- apakah ketika kita nabung akan dikonversikan harga emas pada saat itu, atau
- ketika tabungan kita sudah mencapai 895.000/gr (harga 19 Juni 2020) baru dibelikan emas?
Untuk cara yang pertama, berarti sudah jelas kita dapat berapa gram di tabungan itu. Dan harus dipastikan ketika kita menabung ke lembaga/perusahaan tersebut sudah benar-benar memiliki emas alias emasnya nyata ga bodong. Misalkan hari ini saya nabung 100 ribu, dan dikonversikan ke emas kira-kira  dapat 8 ons emas. Maka bisa dikatakan ini jelas bahwa bagian emas kita sebesar 8 ons. Sedangkan untuk cara yang kedua, ada lembaga/perusahaan yang bikin tabungan emas tapi ga punya emasnya. Maka ketika uang sudah mencapai harga emas 1 gr baru dibelikan emasnya. Tapi, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan harga emas. Sehingga harus memenuhi nominal tertentu dulu ketika ingin mencairkan tabungan emas tadi. Keduanya boleh dilakukan, hanya saja perlu ada catatan ketika ingin menabung emas baiknya pada lembaga atau perusahaan yang sudah jelas legalitasnya dan yang diawasi oleh otoritas keuangan seperti bank syariah dan pegadaian syariah yang memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Tanggapan
Diren
Q: Menanggapi tabungan emas bisa g Kita ikut tabungan emas yg ditawarkan di bank-bank Syariah jadi beli 5gr dicicil setahun nanti abis 1thn lunas baru diambil emasnya tapi yg rancunya tabungan itu cicilannya ikut harga emas di awal cicilan sedangkan harga emas relatif naik jadi boleh gak?

A: BOLEH. justru itu jika Bank Syariah memang sudah ada produk tabungan emas yang legal dan diawasi, karena bank sudah memiliki fisik emasnya tersebut. Dan nasabah yang menabung memiliki prosentase dari emas yang sudah tersedia di bank syariah tersebut. Misal nih di bank syariah ada emas 100 gr. Ada nasabah A B C D E nabung dg masing2 jatah @5gr maka harus melunasi sampai dengan nilai emas tersebut.

4. Kak Ita – Semarang
Q: Bagaimana caranya menyimpan emas supaya berkah? Karena saya jadi reseller.

A: Cara menyimpan emas baiknya di tempat yang aman dan terjaga kualitas fisiknya. Tidak harus juga menyimpannya di brangkas bank syariah, iya kalau udah bisa beli brangkas juga tidak masalah. Di rumah pun juga bisa, dan pastikan tempat tersebut aman dan mungkin hanya suami saja yang perlu tahu tempat penyimpanannya. Hal ini juga menjaga dari hal-hal yang bisa mengakibatkan prasangka jika ada orang lain ikut mengetahuinya. Apalagi saat ini memang sedang booming lagi bisnis emas, entah itu distributor, reseller, atau marketing lainnya untuk memperjualbelikan emas.

Tanggapan
Cindy
Q: Misalnya nih pedagang emas otomatis emas lebih dari nishab donk ya..kira-kira  dia perlu gak sih zakatin jualan emas nya?

A: kalau penjual emas maka yang dikeluarkan zakatnya bukan dari hitungan zakat emas, tapi zakat perniagaan. Dan zakat perniagaan berbeda dg zakat emas. meskipun nishabnya sama uang senilai 85 gr emas namun ada perhitungan netto (keuntungan bersih dari penjualan)

misal : punya 100 gr emas ini kulakan habis 800 juta dikurangi gaji karyawan, hutang piutang, bayar listrik, untuk kebutuhan makan sehari, dll.. jika untung bersihnya mencapai uang senilai 85 gr emas barulah dikeluarkan zakatnya.

Q: jadi kalau zakat perniagaan dibayarkannya perbulan ya?

A: Bukan. Tambahan untuk zakat perniagaan dibayar dg mencatat fkuktuasi keuntungan selama satu tahun.. keuntungan bulan 1 - 12 ini jika dihitung mencapai nishab (85 gr) barulah dikeluarkan zakatnya.

Diren
Q: Nanggepin pertanyaan kak Ita jadi reseller di EOA misalnya berarti gpp yaa?

A: Gak masalah, asalkan mendapatkan kontrak kerjasama yang jelas dengan pihak perusahaan. karena klo EOA inshallah sudah legal sih. Namun dipastikan juga pelaku usaha yg ada di dalamnya, siapa yang mengajak bermitra dengan Anda .

5. Euis Angrum – Bandung
Q: Ketentuan riba' fadhl apakah sama haram dengan ketentuan riba' dalam peminjaman uang atau barang lainnya? Mengingat dalam riba' ada penambahan nilai/takaran

A: Riba ini punya banyak jenis. Diantaranya memang yang kita bahas adalah riba fadhl. Dan riba fadhl ini adalah tambahan pada pertukaran barang yang sejenis namun kadar, takaran, atau kuantitasnya berbeda, dan ini hanya pada enam barang yang disebutkan dalam hadis Ubadah bin Samith yang diantaranya adalah emas dan perak. Misalnya saya menukar emas 5 gr yang 24 karat dengan 8 gr emas yang 19 karat.

Nah sekarang pada masalah tambahan peminjaman uang yang ada tambahannya. Saya pinjam uang Euis 100 ribu selama 1 minggu. Dan seminggu kemudian saya balikin nih uangnya 110 ribu. Riba gak nih? Jika saya berniat untuk memberikannya karena rasa terima kasih saya atas kebaikan Euis yang mau minjemin uang, maka ini bukan riba melainkan hadiah. Berbeda ketika saya pinjam Euis trus dia bilang, oke zah aku pinjemin 100 ribu tapi nanti kembaliin 110 ribu ya! Nah ini baru riba, karena tambahan yang ada pada pinjaman tersebut disyaratkan ketika transaksi. Sebenarnya memang wujudnya sama, berupa 10ribu. Namun adanya kesepakatan atau niat pertama antara kedua pihak inilah yang menjadikan halal/haramnya suatu transaksi

Tanggapan
Wiwi
Q: Nah misalkan klo kita beli sesuatu misal mobil atau rumah dgn cicilan flat smpe akhir angsuran, ini termasuk riba gak?

A: Jika transaksi dengan bank syariah maka yang dipakai bukan akad pinjam meminjam lagi, bisa akad murabahah atau akad ijarah muntahiya bi tamlik. akad murabahah ini: bank beliin mobil ke suplyer kemudian bank menjualnya ke nasabah dg harga awal+keuntungan yang di dapatkan oleh bank, sedangkan nasabah bisa membayar dg cara dicicil.. makanya harus dijelaskan atau minta penjelasan yang pasti ketika transaksi di bank.

Q: Kalau selain di bank syariah? Misalnya di pameran mobil/dealernya langsung?

A: Pameran mobil/dealer kan pasti punya kerjasama dengan lembaga keuangan yang legal, dan itulah yang harus perlu diketahui agar barang yg diterima sesuai dg kesepakatan jangan sampai di tengah transaksi malah terjadi hal2 yang tidak diinginkan.

Cempluk
Q: Misalnya, dalam hal pinjam. Jika sama sama ridho apakah termasuk riba?alias tahu kesepakatan diawal.

A: Pinjam meminjam seperti apa dulu put? kalau pinjam meminjam atas barang haram meskipun saling ridho ya tetep gak boleh. Misal nih pinjemin kapak buat bunuh orang, dan yang minjemin sudah tahu jika itu untuk membunuh. Meskipun saling ridho ya tetep ga boleh. Tapi jika pinjam meminjam ada tambahan yang saya contohkan tadi, dan diperjelas untuk apa nih tambahn ini.. kalo saling ridlo ya gpp.

6. Tika
Q: Misal ada yg pinjem emas buat digadai, ternyata dia telat bayarnya, jadi emasnya dilelang & gak bisa balik lg. Terus katanya emasnya mau diganti pakai uang senilai bla bla bla gitu. Pertanyaannya, apa bisa hutang emas dibayar pakai uang?

A: Baik, saya contohkan misal awalnya pinjam emas 10 gr kmdian si peminjam bermaksud untuk menggadaikan emas karena butuh dana. Dan ketika jatuh tempo, si peminjam tidak bisa bayar ke pegadaian PLUS tdk bisa mengembalikan emas. Bagi si peminjam harus menyelesaikan urusan pinjam- meminjam td. Jika dibayar dg emas maka harus tepat sebedar 10 gr emas. Namun jika ingin dikembalikan dalam bentuk uang maka harus senilai dg harga 10 gr emas waktu dy menyerahkan uang tersebut. Juga perlu disepakati antara si peminjam dan si pemilim emas tadi, agar tidak ada pihak yg dirugikan.

Q: Jadi klopun harus dibayar berbentuk uang harus senilai emas yg digadaikan ya?
A: ya,betul.

Q: Jika pinjamnya sudah lama. Mengikuti harga gadai lama atau terbaru?

A:Ya harus mengembalikan harga emas sekarang donk, kalau tidak mau ya kembalikan sesuai gramnya saja. Karena harga emas semakin tahun semakin naik. Yang jadi patokan jangan harga gadainya, tapi harga emasnya. Karena jika ikut harga gadainya akan sedikit berkurang.. misal nih: punya emas 5 gr pegadaian pasti menaksir harga emas itu dibawahnya dan memberikan pinjamannya tidak lebih dari 70% harga emas.

7. Cimeh
Q : Ana mau tanya klo kita beli emas perhiasan di online itu gimana hukumnya, kayak di ig kan suka ada yg jual beli perhiasan..itu sah ga ya?

Boleh saja untuk jual beli online perhiasan. Mungkin ada sedikit perbedaan jika emas perhiasan. Karena emas perhiasan biasanya perubahan harga tidak terlalu fluktuatif seperti logam mulia. Namun untuk transaksi onlinenya hampir sama dengan logam mulia. Saya tambahi pada resiko pengiriman emas. Di sinilah yang mungkin menjadi kekhawatiran pembeli. Namun pembeli juga harus memastikan kepada penjual untuk memilihkan kurir expedisi yang mau menanggung resiko 99% dan menjamin keamanan barang sampai ke tangan pembeli.

8. Lubaiqoh
Q : Maksudnya emas merupakan barang ribawi (mengandung unsur riba) itu gimana ya?

A : Emas merupakan barang ribawi adalah yang mengandung unsur riba, yaitu riba fadhl. Di atas sudah saya sebutkan bagaimana riba fadhl terjadi pada emas dan perak. Di samping itu banyak ulama yang memproritaskan bahwa hanya 6 barang saja yang termasuk barang ribawi, yakni sesuai dg hadist Ubadah : Emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Selain 6 barang ini inshallah terlepas dari yang namanya riba fadhl.

Tambahan jawaban dari Widy
Emas termasuk riba fadl krena tdk sesuai pertukarannya dengan zaman sesudahnya, kdg menyusut makanya termsuk riba fadl (pertnyaan lubaiqoh) Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'. Seperti pegadaian. Kita minjam tidak sesuai dengan hrga emas kita. Jika tidak bsa mengembalikan pegadaian dapat menjual lbh mahal emas kita, sdgkan kita hnya dpt maksimal 70 persen dari hrga emas kita Bgitupun klo dijual lagi ada pemotongan dari pihak penjual sebagai jasa shingga tdk sesuai dengan hrga yg kita beli. Maka kalau kita merasa rugi lbh baik ditinggalkan dalam pegadaian emas yg riba, " dar’ul mafâsid muqaddamun ‘ala jalbil mashâlih"  yang artinya menolak kerusakan diutamakan ketimbang mengambil kemaslahatan.

Note dari Zahro: Yang menjadi catatan adalah emas ini memiliki harga jual kembali (buyback) dan harga beli. Jika kita menjual kembali ke toko atau gerai emas maka yang dipakai adalah harga buyback meskipun emas tersebut masib utuh. Coba aja skrg saya beli mobil alpard nih dari dealer bulan Juni. trus bulan Juli sy ngerasa ga srek ah pake alpard enakan pake ayla aja.. turun ga tuh harga alpard? pdhl cuman 1bulan aja dan mungkin cuma kepake 2-3 kali..

9. Dokter Amelia Rizky
Q : Jual beli emas secara online diperbolehkan apa tidak? karena pernah sebelumnya ikut seminar katanya tidak diperbolehkan dan lebih baik dari tangan langsung.

A : Jawaban tentang pembelian emas (perhiatasan atau LM) online baik di IG atau market place atau dari distributor: Untuk jual beli online emas ini hukumnya boleh. Di materi sudah sedikit saya singgung dan diperjelas dengan pendapat para madzhab, yang harus diperjualbelikan tunai/secara langsung adalah ketika emas masih menjadi alat tukar atau alat pembayaran. Di zama Rasulullah memang emas dan perak menjadi mata uang yakni dinar dan dirham. Disinilah muncul takaran karat emas yang digunakan, jika emas yang dipakai untuk membayar 20 karat maka kembaliannya juga emas yang 20 karat, tidak boleh berbeda. Emas/perak yang digunakan utk mata uang masih berupa koin emas yang bisa ditakar kadarnya.

Nah sekarang, fiqh kontemporer memperbolehkan transaksi jual beli emas karena emas sudah menjadi komoditas (barang yang bisa diperjualbelikan) dengan disertai sertifikat yang membuktikan bahwa emas itu tertakar kadarnya dan keaslian sumbernya. Nah bagaimana jika beli hari ini 895.000 sudah deal dan transfer, dan pada saat pengiriman barang dicek harga emas ternyata besok turun 880.000? Nah gimana nih?

Yang menjadi acuan kesepakatan antara kedua pihak adalah ketika klik OKE/Check Out dan melakukan pembayaran dengan beberapa pilihan cara. Jika harga emas berubah, dan barang sudah masa pengiriman, ini tidak menjadi khiyar majlis lagi. Karena akad pada jual beli online adalah akad salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dan dibayar lunas di awal. Atau kata lainnya bayar dulu, baru kirim barang.

Q : Apakah kredit emas juga diperbolehkan?

A : Kredit emas pada bank syariah diperbolehkan menurut fatwa DSN-MUI No. 77/DSNMUI/2010 tentang Jual Beli Emas Non Tunai dengan system murabahah. Sistem murabahah ini skemanya bank membelikan emas dari suplayer, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga asli+keuntungan yang diperoleh pihak bank. Nasabah boleh membayar emas tersebut dengan system cicil atau non tunai. Maka disepakati berapa besaran cicilan tiap bulannya. Dengan catatan harga jual tadi tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.


Posting Komentar

0 Komentar