Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jual Beli Tanah

Online Class Nahyazeefa D'Mayla

Jual Beli Tanah
Oleh: Siti Nurbaity, SS, SH, MKn.

Tanah & Bangunan
Ketika kita ingin membeli tanah dan bangunan tentu kita harus memperhatikan banyak hal, mulai dari harga, lokasi, kondisi, dan paling penting kita perlu memperhatikan syarat dan prosedur jual beli tanah dan bangunan yang sah, terutama bukti adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan

Bukti Pembelian
Setiap transaksi harus memiliki bukti adanya pembelian untuk menandakan bahwa benda tersebut sudah beralih, sama hal nya juga untuk jual beli tanah dan bangunan. Jual beli tanah atau rumah dibuktikan dengan Akta Jual Beli tanah dan bangunan atau disingkat sebagai AJB.

Pembuatan AJB
Pembuatan AJB dilakukan oleh para pihak di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli tanah harus bersifat terang dan tunai, yaitu
harus di hadapan PPAT dan harus dibayar lunas. Jika tidak maka AJB tidak bisa dibuat. Sebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dilengkapi penjual dan pembeli.

Persyaratan
Lalu bagaimana proses pembuatan AJB, persyaratan apa saja yang dibutuhkan pihak penjual dan pembeli, tahap apa saja yang harus dilalui dalam jual beli tanah? Silakan baca uraian lengkapnya.

Pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tanda Terima Setoran PBB .
PPAT akan melakukan pemeriksaan Sertifikat hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokan data antara sertifikat dengan Buku Tanah di kantor Pertanahan, memastikan bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam penyitaan. PPAT juga memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. PPAT juga melakukan pemeriksaan pada Surat Tanda Terima Setoran PBB atau STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Persetujuan suami istri
Apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan
kematian dari kantor kelurahan.

Biaya pajak dan pembuatan AJB
Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5%
✓ Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
✓ Pembeli dan Penjual membayar jasa PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak

Pembuatan dan Penandatangan AJB
PPAT membacakan dan menjelaskan isi AJB. Apabila penjual dan pembeli menyetujui isi AJB maka kemudian AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
Setelah ditandatangani, AJB dicetak. AJB cetakan asli dibuat untuk disimpan oleh PPAT dan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama, sedangkan pihak penjual dan pembeli akan mendapatkan salinan AJB. Proses balik nama di kantor pertanahan Setelah AJB ditandatangani, maka sertikat baru akan bisa dibalik nama ke
nama pembeli.

Berkas-berkas yang perlu diserahkan untuk proses balik nama meliputi :
Dokumen Pembeli
✓ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
✓ Fotokopi Kartu Keluarga
✓ Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
✓ Fotokopi NPWP
✓ Bukti lunas pembayaran BPHTB
✓ Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani AJB dari PPAT
Dokumen Penjual
✓ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
✓ Fotokopi Kartu Keluarga
✓ Fotokopi Akta Nikah
✓ Sertifikat Hak Atas Tanah
✓ Bukti lunas pembayaran PPh

Sumber : https://smartlegal.id/smarticle
/2018/12/05/tahapan-jual-beli-tanah/

Posting Komentar

0 Komentar